65 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 9 Langgar Protokol Kesehatan

65 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 9 Langgar Protokol Kesehatan

M Ilman Na'fian - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 14:43 WIB
Kadisehub DKI Jakarta Andri Yansyah
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah (Indra Komara/detikcom)
Jakarta -

Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta telah menutup puluhan perusahaan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Total ada 65 perusahaan yang ditutup.

"Sekitar 65 perusahaan atau perkantoran (ditutup)," ujar Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Dari 65 perusahaan itu, 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar virus Corona. Sedangkan 9 lainnya melanggar protokol kesehatan. Data tersebut merupakan update per 18 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang yang melanggar sebagian kecil (ditutup), yang sebagian besarnya justru yang karyawannya terpapar COVID," katanya.

Wilayah yang perusahaan ditutup karena ada karyawannya terkena Corona paling banyak berada di Jakarta Selatan dengan jumlah 19. Sementara itu, Jakarta Timur 15 perusahaan, Jakarta Pusat 14 perusahaan, dan Jakarta Pusat 5 perusahaan. Kemudian Disnakertrans DKI juga menutup 4 perusahaan di Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta ada 9 perusahaan. Rinciannya, 6 perusahaan di Jakarta Selatan, sisanya berada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing satu perusahaan.

Penutupan itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan para karyawannya dari sebaran virus Corona. Apabila kantornya ditutup sementara, akan lebih memudahkan petugas melakukan sterilisasi, sehingga penularan virus Corona dapat teratasi.

"Jadi, penutupan yang kita lakukan untuk menyelamatkan semuanya, menyelamatkan perkantoran dan pekerja. Nah, juga supaya penyebaran mata rantai COVID itu bisa teratasi," terang Andri Yansyah.

Seperti diketahui, klaster kasus virus Corona perkantoran di DKI Jakarta terus berkembang. Data pada Senin (10/8), ada 44 perusahaan yang ditutup karena ada kasus Corona. Namun ada penambahan pada Selasa (11/8) sebanyak 5 perusahaan, sehingga menjadi 49 perusahaan yang ditutup karena kasus Corona.

"Total hingga saat ini ada 49 perusahaan yang kita tutup karena ditemukannya pegawai yang positif Corona," kata Andri Yansyah sebelumnya.

(elz/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads