Alibi Suka Sama Suka Wawan Gunawan Bawa Kabur Remaja yang Dihamili

Round-Up

Alibi Suka Sama Suka Wawan Gunawan Bawa Kabur Remaja yang Dihamili

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 07:49 WIB
Polres Jakbar temukan remaja 14 tahun asal Cengkareng yang dibawa pria 41 tahun (dok Istimewa)
Foto: Polres Jakbar temukan remaja 14 tahun asal Cengkareng yang dibawa pria 41 tahun (dok Istimewa)
Jakarta -

Pelarian Wawan Gunawan (41) yang membawa kabur remaja 14 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya terhenti. Keduanya ditemukan waktu subuh kemarin, di Sukabumi.

Korban dibawa lari oleh Wawan dari rumahnya di daerah Cengkareng sejak Rabu (29/7) lalu. Wawan Gunawan adalah tetangga orang tua korban yang pernah menghamili korban hingga melahirkan seorang anak.

Pada Rabu bulan lalu itu, korban awalnya keluar rumah dengan alasan hendak membeli makan bareng temannya. Sejak saat itu ortu korban tak berhasil menemukan putrinya. Akhirnya keluarga memutuskan untuk lapor ke Polsek Cengkareng pada tanggal 30 Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran kepolisian.

"Korban dan tersangka W dini hari tadi sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jakbar di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

ADVERTISEMENT

Arsya mengatakan Wawan menjanjikan akan menikahi korban sehingga remaja tersebut termakan bujuk rayu pelaku. Tak hanya itu, korban juga menjual motor milik orang tuanya sebelum dibawa lari oleh pelaku.

Barang-barang milik korban pun turut dijual oleh pelaku guna membiayai hidup selama pelarian.

"Modus dari pelaku yaitu, pertama dia memberikan perhatian, dan dijanjikan menikahi sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian," ujar Arsya.

Tonton juga 'Polisi Usut ABG yang Ciuman di Tempat Umum':

[Gambas:Video 20detik]

Arsya memaparkan pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu di mana saat itu korban masih berusia 11 tahun. Selama membawa kabur korban, Wawan kerap berpindah-pindah tempat, mulai Jakarta, Bekasi, hingga Sukabumi.

Arsya menambahkan pelaku juga turut melakukan pengawasan terhadap gerak aparat, sehingga selalu bisa melarikan diri dalam pengejaran. Terkait alibi pelaku dan korban saling suka, polisi menekankan kalau dalam Undang-Undang tidak ada istilah suka sama suka.

"Saya menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka. Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Audie mengatakan anak yang masih di bawah umur tidak memiliki kapasitas secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menentukan dirinya memiliki perasaan suka terhadap orang lain. Dia menegaskan anak berusia 14 tahun itu berada di bawah perlindungan hukum saat ini.

"Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan hukum, ya," sebut Audie.

Audie mengatakan pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads