Ikahi Tolak Mentah-mentah Seleksi Ulang Hakim Agung
Jumat, 06 Jan 2006 17:47 WIB
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) tidak terima korpsnya diutak-atik Komisi Yudisial (KY). Ikahi menilai rencana KY mengkaji ulang 49 hakim agung sebagai bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Agung (MA)."Kelahiran KY kan dibidani MA. Sedangkan 49 hakim itu sudah diseleksi puluhan orang di DPR. Ini berarti KY dengan anggota 7 orang telah melecehkan MA dan DPR," kata Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/1/2006).Apalagi, imbuhnya, KY tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi hakim agung berdasarkan UU Nomor 22/2004 tentang KY."Kecuali kewenangan pengawasan dan perilaku hakim. Itu pun terbatas tidak bisa masuk ke materi perkara," ujar Djoko yang merupakan salah satu hakim agung di MA.Djoko menilai alasan-alasan yang dikeluarkan KY tidak sesuai dengan fakta yang ada, seperti fakta isu suap di MA yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Itu saya membantahnya, yang ditangani KPK adakah isu suap dan tidak melibatkan hakim agung," tegasnya.Alasan lainnya, yakni soal manajemen MA yang lemah, kata dia, harus dibuktikan sendiri oleh KY. "KY harus melakukan penelitian ke dalam bagaimana terapinya dan kita duduk bersama dengan MA untuk membicarakan hal itu," ujar Djoko.Dia menyarankan atas usul KY agar Presiden SBY mengeluarkan Perpu tidak digubris. Karena jika diterima akan membahayakan eksistensi Presiden. "Ini supaya Presiden tidak terjerumus karena akan melanggar UUD 1945," tegasnya.
(umi/)











































