Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mempunyai aturan penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Pengendara sepeda motor menolak kebijakan tersebut.
"Gue nggak setuju. Motor akan menjadi terbatas ruang geraknya (dengan ganjil genap). Kadang kan alternatif untuk mengatasi kemacetan kan, warga Jakarta atau warga luar Jakarta banyak yang menggunakan sepeda motor. Jadinya cukup memberatkan (ganjil genap sepeda motor)," kata seorang pengendara sepeda motor, Bagas (25), saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagas mengungkapkan dia tinggal di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan bekerja di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Untuk pergi bekerja, dia mengaku menggunakan sepeda motor setiap hari.
Dia menjelaskan akses transportasi umum belum memadai untuk pergi bekerja bila ganjil genap sepeda motor diterapkan.
"Itu kan transportasi untuk saya kerja di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, susah untuk akses transportasinya. Harus berapa kali naik (transportasi umum) untuk bisa menuju ke sana. Jadinya repot," lanjutnya.
Simak video 'Pro-Kontra Wacana Ganjil-genap Motor di DKI':
Warga lainnya, Sachrul Victor (31) mengaku kurang setuju bila ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan di Jakarta. Dia mengatakan pergi ke suatu tempat di Jakarta dengan memakai sepeda motor masih lebih mudah dan efisien ketimbang naik transportasi umum.
"Kalau misalnya ada (ganjil genap untuk motor), otomatis kerjaan saya jadi terhambat. Kalau misalnya kayak sekarang nggak ada (ganjil genap motor), saya pergi jam berapa aja bebas, nggak harus tunggu ganjil genap. Belum tentu kalau misalnya ada ganjil genap, kantor mau membiayai menggunakan transportasi umum," jelas Victor.
"Nggak setuju sih sebenarnya," sambungnya.
Seorang warga Cibinong, Kabupaten Bogor yang bekerja di kawasan Jaksel, Andika Ramadhan (25) setuju bila ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan namun syaratnya harus terpenuhi. Syarat yang dia maksud adalah transportasi umum ditingkatkan lagi.
Untuk saat ini, menurutnya, transportasi umum yang ada di Jakarta belum bisa mengakomodir semua wilayah.
"Cuma kayak lebih ke rute perjalanan, gitu. Kan ada beberapa daerah yang agak susah tuh (transportasi umum), apalagi kayak beberapa daerah (seperti) Pondok Indah, terus Blok M. Misalnya saya dari Bogor mau ke Blok M, itu kan muter-muter rutenya," terang Andika.
Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ganjil-genap Belum Diterapkan untuk Motor
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020), beberapa saat tadi.
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.
Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut
"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.