Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Aturan itu tertuang di Pasal 24.
Berikut bunyi Pasal 24:
(1) Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol
kesehatan.
(2) Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Kepolisian.
Untuk diketahui, peristiwa penolakan jenazah Corona kerap terjadi di beberapa daerah, seperti di Makassar dan Semarang. Polisi di sejumlah daerah juga sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus penolakan jenazah Corona.
Di Makassar, polisi menetapkan empat tersangka karena mereka diduga sebagai provokator terkait kasus penolakan jenazah Corona. Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 bulan 2 minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, di Semarang, polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penolakan jenazah Corona. Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (zap/dkp)