Harry Tanoe Ternyata Sudah Diperiksa Polisi Soal Jaguar
Jumat, 06 Jan 2006 15:41 WIB
Jakarta - Skandal pemberian Jaguar pada empat orang terdekat Presiden SBY diseriusi polisi. Pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang disebut-sebut sebagai pemberi Jaguar ternyata sudah dimintai keterangan."Saksi pelapor sudah diperiksa. Harry dan Metro TV, atau siapa yang melihat dan mendengar di situ diperiksa. Jumlah saksi yang diperiksa sudah ada 4 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (6/1/2006).Namun demikian, Kapolda tidak merinci kapan pengusaha Harry menjalani pemeriksaan. Yang jelas, Harry melaporkan Egi Sudjana dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (4/1/2006).Ketika ditanya kapan Egi Sudjana ditahan, Kapolda menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan proporsional. "Tidak bisa tiba-tiba kita tangkap. Kalau dia melakukan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan hati orang kan kita periksa dulu saksi korbannya, kita cek dulu betul nggak dia mengatakan itu," ujarnya."Kita lihat dulu rekaman televisinya. Kemudian kita periksa saksi yang ada di situ kalau ada tulisan, mana tulisannya. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup baru kita akan panggil tersangka," lanjut Kapolda.Menurut Kapolda, penangkapan baru terjadi jika pelaku terbukti melanggar pasal 310 dan 335 KUHP. "Kalau nanti cukup unsur ditahan ya kita tahan," tutur Kapolda.Skandal Jaguar mencuat ketika pengacara Egi Sudjana melaporkan indikasi pemberian Jaguar kepada Seskab Sudi Silalahi, Jubir Presiden SBY Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta seorang putra Presiden SBY dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo ke KPK.
(aan/)











































