Persoalan PPDB 2020 membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan DKI digugat ke PTUN. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya akan mengikuti sesuai hukum acara di pengadilan.
"Kami tangani sesuai hukum acara di pengadilan," kata Yayan melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 oleh orang tua murid beserta Perkumpulan Wali Murid 8113. PPDB 2020, yang menggunakan seleksi berbasis usia, dianggap melanggar peraturan Kemendikbud dan merugikan calon siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para penggugatnya adalah Perkumpulan Wali Murid 8113, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan empat orang wali murid yang anaknya menjadi korban kebijakan," ucap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi, Rabu (19/8).
"(Tergugat) Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) dan Dinas Pendidikan DKI," ujarnya.
Pendaftaran gugatan masuk dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT. Pendaftaran dilakukan Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di PTUN DKI Jakarta.
Menurut Ubaid, sistem seleksi zonasi PPDB DKI Jakarta dengan seleksi utama berdasarkan usia tidak sesuai aturan, sehingga banyak calon siswa yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena terlalu muda.
"Banyak orang tua yang dirugikan dan didiskriminasi karena PPDB zonasi berdasarkan usia. Pertama, aturan usia tidak sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucapnya.
Mereka menuntut ada perbaikan aturan di sistem PPDB tahun depan. Selain itu, ada rehabilitasi terhadap siswa yang dirugikan.
"Tuntutannya, aturan PPDB Pemprov DKI harus direvisi disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019, dan Pemprov juga harus merehabilitasi korban PPDB DKI," kata Ubaid.
"Rehabilitasi itu maksudnya antara lain, terhadap mereka yang terlempar dari sekolah negeri akibat usia, pemerintah harus memberikan jatah di sekolah negeri kalau memang bangkunya masih tersedia. Jika sudah tidak ada bangku kosong di negeri, Pemprov DKI harus memfasilitasi mereka untuk dapat bersekolah di swasta dengan tanggungan biaya sepenuhnya dari Pemprov DKI," ujarnya.
Seperti diketahui, soal seleksi usia dalam sistem zonasi PPDB 2020 DKI Jakarta menjadi polemik dan mendapat protes dari orang tua siswa. Seleksi usia menjadi seleksi pertama dalam sistem zonasi. Namun PPDB DKI Jakarta tetap menggunakan sistem tersebut sampai pelaksanaan penerimaan siswa selesai dilakukan.
(maa/maa)