Mendiknas Dukung Pelarangan Bahasa Asing di Ruang Publik

Mendiknas Dukung Pelarangan Bahasa Asing di Ruang Publik

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2006 15:38 WIB
Jakarta - Rencana pelarangan penggunaan bahasa asing dalam ruang publik, baik itu dalam merek dagang, reklame, nama gedung, maupun media massa, ternyata sudah lama digagas oleh Departemen Pendidikan Nasional. Namun karena selalu memunculkan pro dan kontra, pembahasannya tersendat-sendat.Barulah setelah Mendiknas dijabat Bambang Sudibyo, pembahasan ini menemui angin segar. Bambang Sudibyo sangat mendukung, sehingga segera disusun draf RUU Bahasa."Menteri Pendidikan sekarang sangat mendukung pembahasan RUU Bahasa ini. Bulan Agustus lalu kami adakan seminar. Putu Wijaya sendiri menilai bahasa Indonesia dalam bahaya. Kalau dibiarkan, dampaknya luar biasa bagianak-anak Indonesia ke depannya," kata Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Dendy Sugono saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2006).Menurut Dedy, RUU Bahasa ini pernah digagas pada kongres bahasa tahun 1978, tapi selalu memunculkan pro dan kontra. Termasuk di tahun 2003 juga sempat muncul, tapi Menteri Pendidikan waktu itu kurang setuju. "Baru sekarang Menteri Pendidikan kita mendukung," ujarnya.Dendy berharap tahun 2006 ini pembahasan RUU Bahasa segera dimulai, dan tahun 2007 diharapkan sudah diundang-undangkan."Tujuan RUU ini segera dibahas, kita ingin melakukan pengutamaan bahasa Indonesia. Kita kembali mengingatkan pada bangsa, bahwa globalisasi tidak berarti kehilangan keindonesiaannya," kata Dendy.Penataan bahasa Indonesia, menurut Dendy, mengalami pasang surut. Dulu tahun 1995 sudah ditata, tapi setelah reformasi, mulai ada kebiasaan harus globalisasi. "Saya lihat di Jepang, Korea tidak ada pemakaian bahasa Inggris, mereka begitu kuat mempertahankan jati diri," kata Dendy."Melalui RUU Bahasa ini, kita ingatkan bahwa globalisasi tidak bisa dihindari, tapi tidak berarti kita mengabaikan posisi bahasa Indonesia," ujarnya. (jon/)


Berita Terkait