MA Izinkan Timtas Tipikor Periksa Hakim Kasus Jamsostek

MA Izinkan Timtas Tipikor Periksa Hakim Kasus Jamsostek

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2006 15:05 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Jamsostek memasuki babak baru. Setelah ditarik dari perkara yang ditanganinya, hakim Herman Alossitandi dipastikan akan diperiksa Tim Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Jaksa Agung sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA)."Kami menyetujui rencana itu agar ketua majelisnya diperiksa," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (6/1/2006).Permintaan pemeriksaan Herman, kata Mariana, sudah disampaikan pihak Kejaksaan secara lisan. "Kami tinggal menunggu surat dari Jaksa Agung, tapi kami sudah menyetujui dilakukan pemeriksaan," kata dia.Selain memberikan izin, MA juga akan membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa Herman. "Setelah rapat pleno hari ini, kami minta agar Ketua Muda Bidang Pengawasan membentuk majelis kehormatan," katanya.Mariana menjelaskan, pihaknya juga minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tim majelis hakim yang menangani perkara Jamsostek dibubarkan."Tim majelis hakim bersidang terakhir kali pada Kamis kemarin. "Khusus untuk ketuanya kami minta agar semua perkara yang ditanganinya ditarik," kata Mariana. Herman diduga terlibat kasus pemerasan saksi kasus Jamsostek yang melibatkan panitera pengganti Djemy Andri Lumanauw. (umi/)


Berita Terkait