Bahasa Asing di Ruang Publik Akan Dilarang

Bahasa Asing di Ruang Publik Akan Dilarang

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2006 15:00 WIB
Jakarta - Para pelaku usaha siap-siap saja untuk mengganti nama merek dagangnya jika menggunakan bahasa asing. Sebentar lagi, pemerintah akan melarang penggunaan bahasa asing di ruang publik. Baik itu nama kompleks perumahan, iklan, nama gedung atau bangunan, petunjuk penggunaan barang, merek dagang dan lain-lain.Pelarangan ini tertuang dalam draf RUU Bahasa yang kini tengah dibahas oleh Balitbang Depdiknas. Dalam waktu dekat, draf RUU ini akan didiskusikan antardepartemen dan ditargetkan segera dibawa ke DPR dan disahkan tahun 2007 mendatang.Dari draf yang diterima detikcom, Jumat (6/1/2006), RUU ini terdiri dari 10 bab dan 22 pasal. Disebutkan, dalam RUU yang dibuat oleh Pusat Bahasa Depdiknas ini, pasal-pasal tentang penggunaan bahasa. Termasuk sanksi hukuman penjara dan denda yang akan diterima pihak pengusaha atau perusahaan jika tetap menggunakan bahasa asing untuk ruang publik.Beberapa pasal yang menarik mengenai penggunaan bahasa mulai pasal 9. Dalam ayat 2 menyebutkan: Pidato kenegaraan, termasuk naskah pidato, baik yang disampaikan di dalam negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.Pasal 11 menyebutkan: Media massa, baik cetak maupun elektronik wajib menggunakan bahasa Indonesia. Demikian juga film, sinetron, dan produk multimedia dari negara lain harus dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk sulih suara atau terjemahan.Aturan yang menarik juga terdapat dalam pasal 12. Di pasal ini disebutkan: Merek dagang, iklan, nama perusahaan, nama bangunan/gedung, dan petunjuk penggunaan barang harus menggunakan bahasa Indonesia.Nah, jika semua pasal di RUU ini lolos dan diundangkan, maka siap-siap saja para pengusaha untuk segera mengubah berbagai produknya. Demikian juga penyajian film di televisi, wajib dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Jika melanggar, penjara atau denda. (jon/)


Berita Terkait