KY Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Hakim PN Denpasar

KY Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Hakim PN Denpasar

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2006 15:02 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani kasus model cantik Michelle Leslie yang kedapatan membawa dua pil ekstasi."Kita belum lihat dan temukan indikasi pelanggaran kode etik, dan hanya barangkali ada take vote dari vonis, atau ada hak mereka juga untuk menerapkan dakwaan alternatif," kata Koordintaor Bidang Keluhuran Martabat dan Kehormatan Hakim KY Irawady Joenoes.Hal ini disampaikan dia usai pemeriksaan majelis hakim PN Denpasar yang menangani kasus Leslie di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (6/1/2006).Dalam pemeriksaan, Irawady mempertanyakan alasan pemilihan vonis dakwaan alternatif yang hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara saja."Kalau menurut edaran Mahkamah Agung (MA) yang pertama dulu dan yang paling berat yang diprioritaskan, baru yang kedua. Tapi itu hak mereka, kita tidak boleh mencampuri itu," terangnya.Majelis Hakim PN Denpasar saat diperiksa KY juga menolak tuduhan adanya suap yang dialamatkan kepada mereka."Saya juga tidak melihat adanya penyuapan, kecuali sumber berita itu dari luar negeri mau mengirim data-data kepada kita pasti akan kita tindaklanjuti," ujar dia.Ketiga Majelis Hakim PN Denpasar itu dimintai keterangan di ruangan yang terpisah oleh anggota KY. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Mereka meninggalkan KY sekitar pukul 13.00 WIB.Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Made Sudia dimintai keterangan oleh anggota KY Irawady Joenoes dan Zainal Arifin. I Gusti Ngurah Astawa diperiksa oleh Wakil Ketua KY M Thahir Saimima. Sementara Edi Parulian Siregar diperiksa oleh anggota KY Soekotjo Soeprapto.Dari ketiga majelis hakim tersebut hanya I Gusti Ngurah Astawa yang berkenan memberikan komentar kepada wartawan."Leslie itu bukan pengedar. Dia juga tidak produksi. Dia hanya korban dari perdagangan gelap. Dan bukti tersebut sudah sesuai dengan dakwaan kedua. Kalau dakwaan pertama itu untuk pengedar," kata Astawa dengan logat Bali yang kental. (san/)


Berita Terkait