Kanit 1 Resmob AKP Herman Simbolon yang memimpin proses rekonstruksi mengatakan, pada Rabu (29/7/2020), tiga tersangka tersebut mendatangi klinik untuk membuat janji melakukan tindakan aborsi.
Pantauan detikcom di klinik dr Sarsanto WS di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8), ketiga tersangka tersebut kemudian bertemu dengan tersangka EM dan AK, yang merupakan pengelola klinik tersebut.
Penyidik mengatakan awalnya pengelola klinik mematok harga sebesar Rp 30 juta kepada ketiga tersangka C, R, dan L untuk melakukan tindakan aborsi. Namun tersangka L kemudian melakukan negosiasi dengan salah satu pengelola sehingga didapati harga senilai Rp 27 juta.
"Adegan kesebelas tersangka L melakukan negosiasi dengan tersangka EM. Awalnya biaya aborsi mencapai Rp 30 juta dan terjadi kesepakatan senilai Rp 27 juta," kata Herman.
Herman menambahkan, tersangka L kemudian membayar Rp 10 juta tunai kepada tersangka EM sebagai uang muka tindakan aborsi tersebut. EM kemudian membuatkan kuitansi terkait transaksi tersebut.
"Tersangka L membayar DP sebesar Rp 10 juta secara tunai kepada tersangka EM dan diterima di ruangan praktik kemudian dibuatkan kwitansi tanda terima," sebut Herman.
Seperti diketahui, klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, yang dibongkar polisi sudah 5 tahun beroperasi. Klinik tersebut mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah per bulan.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang-lebih (keuntungan) mencapai kurang-lebih Rp 70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran lain. Itu asumsi dari penerimaan satu tahun berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).
Keuntungan tersebut kemudian dibagi-bagi oleh para tersangka, mulai dokter hingga calo. Bagi para tenaga medis dan calo mendapatkan bagian masing-masing sebesar 40 persen serta sisa 20 persen untuk pengelola klinik. (maa/maa)