Permohonan KY Diperluas Tidak Diterima MK
Jumat, 06 Jan 2006 12:05 WIB
Jakarta - Permohonan judicial review UU Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). "MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/1/2006).Dijelaskan Jimly, dalam pertimbangan hukumnya, MK merasa pemohon yakni pengacara Dominggus Maurits Luitnan tidak merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Sehingga pemohon tidak dapat mendasarkan diri pada pasal 24B ayat 1 UUD 1945 sebagai landasan untuk mengkonstruksikan adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan."Menimbang dengan alasan dan pertimbangan yang demikian, maka mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, atau legal standing untuk mengajukan permohonan," katanya.Berdasarkan perbedaan tersebut, MK berpendapat tidak harus mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara."Telah cukup alasan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Jimly.Usai sidang, Jimly menyatakan, jika permohonan diajukan oleh pihak lain, mungkin saja MK dapat menerimanya. Karena putusan ini belum masuk pada substansinya.Putusan PolitisSementara itu pemohon, Dominggus Maurits Luitnan mengatakan keputusan yang dibacakan MK bersifat politis."Saya merasa heran dengan pertimbangan tersebut. Yang dimaksud dengan legal standing-nya yang tidak cukup itu di mana? Karena ini kan menyangkut masyarakat luas, dan kami advokat mewakili masyarakat," katanya.Sementara mengenai rencana MK mempertemukan MA dan KY yang akan dilakukan Jumat sore nanti, Jimly mengatakan, kemungkinan akan ditunda. "Ini mempertimbangkan suasana yang agak panas. Jadi kemungkinan akan ditunda pertemuannya. Lagipula ini bukan untuk jangka pendek," kata dia.
(umi/)











































