Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya belum akan merekrut pegawai baru. Firli mengungkap pegawai yang berusia di atas 35 tahun tidak perlu khawatir status pegawainya pasca terbitnya PP 41/2020 yang mengatur terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Terkait dengan PP 41/2020 tentang pengalihan status pegawai KPK jadi ASN, jadi jauh sebelumnya kita sudah sampaikan bahwa PP ini mengatur tentang pengalihan. Jadi jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan dengan yang berumur di atas 35 tahun. Saya dari awal sudah sampaikan itu," ujar Firli, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (18/8/2020
"Ini adalah PP tentang alih status, bukan rekruitmen, karena kalau pengangkatan dengan ASN itu syaratnya 36 tahun, maka tentu kawan-kawan yang umur di atas 36 tidak bisa masuk. Makannya PP ini judulnya alih status, itu harus paham ya itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu sejumlah pihak menyoroti gaji pegawai KPK pasca terbitnya PP pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli menyebut gaji pegawai hingga Agustus kemarin tak ada perubahan.
"Saya sampaikan bahwa take home pay pegawai KPK sampai tanggal 13 Agustus kemarin saya belum dapat berita bahwa turun. Jadi tetap take home pay-nya sama," kata Firli.
Dengan demikian ia berharap tidak ada lagi pihak yang mengumbar gaji pegawai KPK. Sebab menurutnya belum ada perubahan terkait gaji pegawai KPK pasca terbitnya PP tentang pengalihan status menjadi ASN.
"Jangan sampai ada yang ngomong yang lain, di ewer ewer wey gaji PNS ini loh weh gaji PNS begini, itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," ungkapnya.
Ia mengatakan nantinya perubahan alih status pegawai KPK akan dikoordinasikan dengan KemenPAN RB dan BKN. Firli berharap nantinya akan ada Perpres terkait dengan gaji pegawai KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menepis pandangan beberapa pihak yang meragukan independensi pengawainya setelah adanya pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Beberapa pihak menilai independensi pegawai KPK akan tergerus karena adanya perubahan sistem penggajian.
"Jangan rendahkan independensi KPK dengan soal Gaji. Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
(yld/dhn)