Aksi Tipu-tipu Oknum Polisi Gadungan Perdaya Perempuan Rp 1,3 Miliar

Round-Up

Aksi Tipu-tipu Oknum Polisi Gadungan Perdaya Perempuan Rp 1,3 Miliar

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 21:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Susilo alias Sus (36) dan perempuan berinisial EW berkenalan via media sosial. Susilo yang mengaku sebagai polisi ini tega memeras bahkan mengancam EW hingga transfer sebesar Rp 1,3 miliar.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marwek melalui Kasat Reskrim AKP Andi Muhammad Iqbal mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka Susilo dan korban EW lewat Facebook beberapa saat lalu.

Menurut dia, Susilo mengaku sebagai polisi dan membuat EW tertarik menjalin perkenalan dan sering berkomunikasi dengan Susilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kata Andi, keduanya saling bertukar nomor telepon. Hubungan tersebut lalu dimanfaatkan oleh Susilo untuk meminjam uang kepada EW.

"Berdalih memperbaiki mobil pelaku meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dan korban pun menurut saja mengirimkan ke pelaku," ujar Andi kepada wartawan, Senin (17/8/2020) malam.

ADVERTISEMENT

Kepolosan EW terus dimanfaatkan Susilo untuk melancarkan aksinya memeras EW.

Dalam aksinya itu, Susilo juga tidak segan-segan mengancam akan melakukan kekerasan. Karena ketakutan, EW selalu menuruti mentransfer sejumlah uang kepada Susilo.

Bukan hanya Susilo, tiga teman Susilo juga ikut-ikutan sering menghubungi EW untuk meminta uang yang juga disertai pengancaman.

"Karena tidak tahan diperas dan diancam terus-menerus akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Bumbu dan langsung kita tindaklanjuti dan memburu para pelaku," kata Andi.

Kedok Susilo akhirnya terbongkar Tim Anti-Bandit Polres Tanah Bumbu yang bekerja sama dengan Polres Metro Lampung.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata diketahui pelaku bukan merupakan anggota polisi. Pelaku merupakan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara," ungkap Andi.

SU, SA, YP, dan AR tak berkutik di hadapan polisi. Mereka mengakui telah memeras korban hingga mencapai Rp 1,3 miliar.

Para pelaku sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads