Terapis di Kapuas Kalteng Diduga Cabuli 20 Anak

Terapis di Kapuas Kalteng Diduga Cabuli 20 Anak

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 20:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pelecehan terhadap Anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Palangka Raya -

S alias Usuf (39) diduga mencabuli 20 anak di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut ini terbongkar setelah salah satu korbannya mengadu ke orang tua.

"Korban diduga lebih dari 20 orang, dengan usia rata-rata anak SD. Sementara ini untuk korban-korban masih didata oleh penyidik," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (18/8/2020).

Dedi mengatakan salah satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku adalah anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak tersebut sempat tinggal bersama pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dikenalkan oleh pamannya dan mulai 31 Juli kemarin diajak tinggal di rumah pelaku dengan alasan karena rumah pelaku dekat dengan sekolah korban," ujar Dedi.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan perbuatan cabul pelaku dilakukan pertama kali pada 1 Agustus 2020, pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku melepas celana korban dan hendak menyetubuhi korban.

ADVERTISEMENT

"Namun korban terbangun sehingga pelaku mengurungkan niatnya menyetubuhi korban," ucap Manang.

Manang menuturkan, selama tinggal dengan pelaku, korban kerap diajak bermesraan hingga puncaknya pelaku memaksa korban bersetubuh pada 16 Agustus 2020.

"Dari 1 Agustus sampai 16 Agustus 2020, pelaku sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mengajak bermesraan, mencium bibir korban, dan terakhir pelaku hendak menyetubuhi korban. Dan karena ada tetangga pelaku yang curiga, tetangga tersebut akhirnya memberi tahu keluarga korban." terang Manang.

Bocah 10 tahun itu, lanjut Manang, akhirnya dijemput oleh kakek dan neneknya pulang dari rumah pelaku. Korban lalu mengeluh sakit pada bagian anusnya karena perbuatan pelaku.

"Keluarga korban lalu melapor ke Polres Kapuas. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Manang.

(aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads