Hakim Leslie Penuhi Panggilan KY
Jumat, 06 Jan 2006 10:35 WIB
Jakarta - 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menangani kasus model spesialisasi underwear Michelle Leslie akhirnya memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Mereka datang sekitar pukul 09.50 WIB.Ketiganya akan dimintai konfirmasi seputar isu suap sekitar 600 ribu dolar AS yang diduga mempengaruhi vonis model asal Australia itu.Selain suap, masalah krusial lain yang akan dimintai keterangan adalah soal vonis itu sendiri. Sebab vonis 3 bulan yang ditetapkan terhadap Leslie pertengahan November 2005 lalu dianggap terlalu ringan. Padahal, kasus Leslie tergolong berat karena menyangkut narkoba.Ketiga hakim yag menyambangi kantor KY di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (6/1/2006) itu adalah Made Sudia, I Gusti Ngurah Astawa, dan Edi Parulian Siregar. Meski harus menghadapi cecaran pertanyaan KY, ketiga hakim yang mengenakan safari warna gelap itu tidak terlihat gentar. Bahkan Made Sudia sempat membantah isu suap tersebut."Fakta soal tuduhan suap itu tidak ada. Vonis 3 bulan sudah sesuai peraturan perundangan pasal 60 ayat 5. Dengan fakta di persidangan itu yang terbukti adalah dakwaan alternatif dan menurut kami itu adil," tegas Made Sudia.Ukurannya, imbuh Made, dari keterangan saksi dan bukti-bukti persidangan, juga dasar perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengakui belum tahu apa yang akan ditanyakan oleh KY, apakah soal materi atau yang lainnya.Sayangnya meski sudah menyempatkan diri memenuhi panggilan KY, hingga pukul 10.15 WIB, ketiga hakim itu belum dimintai keterangan. Pasalnya, anggota KY yang mengundang belum lengkap. Yang baru terlihat batang hidungnya adalah Chatama Rasyid.Foto: Michelle Leslie
(umi/)











































