Pemerintah kembali memperbarui data terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Hari ini tercatat ada 78 ribu lebih suspek Corona yang dipantau pemerintah.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan pada Selasa (18/8/2020), sebanyak 78.394 suspek Corona sedang dipantau oleh pemerintah. Data terkait suspek Corona disampaikan oleh pemerintah secara berkala dengan cut off pukul 12.00 WIB setiap hari.
Sedangkan spesimen yang diperiksa mencapai 14.371 spesimen. Dari spesimen tersebut, didapatkan tambahan kasus positif Corona sebanyak 1.673 kasus, sehingga total kasus hingga hari ini sebanyak 143.043.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pasien sembuh mencapai 96.306 orang. Sedangkan kasus positif Corona yang meninggal hari ini totalnya menjadi 6.277.
Untuk diketahui, istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).
(isa/dhn)