Seorang pemilik toko emas di Simeulue, Aceh, ART (32), ditangkap polisi karena diduga menipu 80 warga yang membuat perhiasan emas di toko pelaku. ART dibekuk setelah dua tahun buron.
"Sejauh ini ada sebanyak kurang Lebih 80 orang korban dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi," kata Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, Selasa (18/8/2020).
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat warga membuat perhiasan atau menambah jumlah emas di toko milik ART. Proses pembuatan perhiasan biasanya butuh waktu sekitar 25 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika korban kembali ke toko, pelaku sudah tidak berada di tempat. Para korban yang merasa tertipu membuat laporan ke Polres Simeulue pada November 2018.
Setelah dua tahun buron, polisi mendapat informasi terkait keberadaan ART di Medan, Sumatera Utara. Tim Elang Resmob Polres Simeulue dibantu personel Ditreskrimum Polda Aceh membekuk ART di sebuah rumah di Medan Area, pada Jumat (15/8) malam.
"ART dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. Namun polisi tak berhasil menemukan barang bukti, terutama emas milik warga Simuelue yang diduga digelapkannya," jelas Rizal.
Menurut Rizal, pelaku ART sudah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Atas Perbuatannya kini ART bakal dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ujar Rizal.