Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang wanita sebesar Rp 1,3 miliar. Korban berinisial EW tertipu pelaku yang dikenalnya lewat media sosial.
Hanya dari menjalin komunikasi lewat telepon dan media sosial Facebook, perempuan asal Batulicin, Tanah Bumbu, itu terpikat oleh tersangka Susilo (36) alias Sus. EW mau mentransfer duitnya hingga lebih dari Rp 1,3 M, terlebih sebelumnya pelaku mengaku seorang polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marwek melalui Kasat Reskrim AKP Andi Muhammad Iqbal mengatakan kasus tersebut berawal dari perkenalan antara tersangka Susilo dan korban EW lewat media sosial Facebook beberapa saat lalu. Lantaran pelaku mengaku sebagai polisi, korban pun tertarik menjalin perkenalan dan sering berkomunikasi dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di media sosial, pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk meminjam uang kepada korban. Karena percaya, EW menurut saja saat pelaku meminjam uang Rp 1.000.000 untuk memperbaiki mobil.
"Berdalih memperbaiki mobil pelaku meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dan korban pun menurut saja mengirimkan ke pelaku," ujar AKP Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Senin (17/8/2020) malam.
Kepolosan korban ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya memeras korban. Dalam aksinya itu, Sus mengancam akan melakukan kekerasan. Karena ketakutan, korban pun selalu menuruti mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Belakangan diketahui, tiga teman pelaku juga ternyata sering menghubungi korban untuk meminta uang yang juga disertai pengancaman.
"Karena tidak tahan diperas dan diancam terus-menerus akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Bumbu dan langsung kita tindaklanjuti dan memburu para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata diketahui pelaku bukan merupakan anggota polisi. Pelaku merupakan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara," ungkap AKP Andi.
Upaya perburuan pelaku dilakukan Tim Anti Bandit Polres Tanah Bumbu. Jajaran Polres Tanah Bumbu bahkan harus terbang menuju Lampung untuk menangkap para pelaku.
Sesampai di Lampung, tim dari Polres Tanah Bumbu bekerja sama dengan Polres Metro Lampung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. SU, SA, YP, dan AR dibekuk tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Polres Metro Lampung.
Keempat pelaku tak berkutik dan mengakui telah memeras korban hingga mencapai Rp 1,3 miliar. Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum.
(elz/ear)