Kanalisasi di jalur lambat Margonda, Depok, berlaku untuk 24 jam. Motor dan angkot wajib masuk jalur cepat, tidak terkecuali saat akhir pekan (weekend).
"Berlaku 24 jam. (Weekend juga) berlaku," ujar Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Erwin Aras Genda dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (18/8/2020).
Penindakan bagi pemotor dan angkot yang masuk jalur cepat Jalan Margonda diberlakukan mulai pagi ini. Untuk saat ini, pengawasan dilakukan secara manual dengan mengerahkan personel di lapangan pada pukul 06.00-18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau e-TLE sudah dipasang, maka pelaksanaan 7 hari kerja dan 24 jam," imbuh Erwin.
Untuk diketahui, mulai hari ini polisi melakukan penindakan bagi angkot dan motor yang masuk jalur cepat Jalan Margonda, Depok. Pengendara motor dan angkot yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan alasan pemberlakuan tilang bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat. Hal ini menurutnya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.
Jajaran kepolisian dan Dishub Depok telah melakukan sosialisasi kanalisasi ini selama sepekan. Diharapkan, masyarakat, khususnya pengguna motor dan angkot, tertib serta mematuhi rambu yang sudah ada.