Anies Bangun Kampung Akuarium, Golkar Minta Revisi Perda Tata Ruang

Anies Bangun Kampung Akuarium, Golkar Minta Revisi Perda Tata Ruang

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 07:26 WIB
Sekretaris Fraksi Golkar DKI Jakarta Judistira Hermawan.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira Hermawan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru saja meletakan batu pertama pertanda dibangunnya kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara yang sejatinya berada di zona merah. Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memberi catatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembangunan Kampung Susun Akuarium.

"Fraksi Golkar memberikan dukungan kepada Pak Gubernur dan Pemprov DKI dalam melaksanakan penataan kota DKI Jakarta, termasuk Kampung Akuarium. Hanya catatan dan masukan kami, agar hal-hal yang dulu menjadi kendala, baik teknis maupun administrasinya ditertibkan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, saat dihubungi, Senin (17/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judistira mengatakan, Fraksi Golkar DPRD DKI hingga kini belum menerima revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Dia mendesak kepada Pemprov DKI agar segera memberikan draf revisi tersebut.

"Kita minta revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 segera diajukan ke DPRD agar bisa segera dibahas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, apabila aturan administrasi dapat segera diselesaikan. Maka kejelasan mengenai lahan yang digunakan untuk membangun kembali Kampung Susun Akuarium tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.

"Kalau hal ini sudah ditertibkan insyaallah sudah tidak menjadi masalah dan kita beri dukungan," katanya.

Tonton video 'Kampung Akuarium yang Digusur Era Ahok, Kini Resmi Dibangun Anies':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Judistira mengatakan, Pemprov DKI boleh membangun di zona merah untuk membangun rumah susun. Menurutnya, pembangunan itu bisa dilakukan sambil penyempurnaan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi.

"Dibolehkan di zona merah untuk rumah susun umum namun dengan syarat, nanti disempurnakan dalam revisi Perda RDTR," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meletakkan batu pertama sebagai pertanda pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Anies menyebut, peletakan batu pertama ini merupakan babak baru bagi warga Kampung Akuarium.

"Kita bersyukur, proses yang terasa panjang bagi yang menjalani. Sore hari ini jadi hari bersejarah, karena insyaallah babak baru kampung akuarium akan dimulai sore ini," ujar Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/8).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads