KPK Akan Jerat Penyelenggara Negara Korupsi dengan Pencucian Uang

KPK Akan Jerat Penyelenggara Negara Korupsi dengan Pencucian Uang

Deden Gunawan - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 16:33 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

Setiap penyelenggara yang menjadi tersangka kasus korupsi, juga akan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Nawawi Pomolango mengungkapkan hal ini kepada dalam program Blak-blakan yang tayang Detikcom, Senin (17/8/2020).

Saat ini tim penyidik KPK di bawah komando Firli Bahuri tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkannya dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebab, tim penyidik sudah menyiat banyak aset terkait Nurhadi.

"Tim akan melakukan gelar perkara dalam waktu tidak terlalu lama lagi," kata Nawawi dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (17/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan menerapkan TPPU itu antara lain terindikasi dari aset-aset Nurhadi yang telah disita dan terus ditelusuri keberadaannya. Sebut saja vila di kawasan Gadog, Bogor berikut empat mobil mewah dan motor gede di dalamnya pada 7 Agustus. Sepekan kemudian KPK juga menyita 530,8 Hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 lalu usai buron selama beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

Pada 2012-2018, KPK menjerat 25 penyelenggara negara dengan TPPU. Tahun lalu, KPK menerapkan TPPU antara lain kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang menerima gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Dia ditangkap tangan pada 24 Oktober 2019.

(jat/jat)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads