Massa mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Mahasiswa terlibat keributan dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Peristiwa bermula ketika massa aksi memaksa masuk ke kantor Gubernur Sulbar untuk menyampaikan aspirasi. Polisi yang melakukan pengamanan menghalau dan sebelumnya sudah meminta agar aksi dilanjutkan besok (18/8) untuk menghargai hari kemerdekaan. Peringatan polisi diabaikan.
"Yang bersangkutan rekan-rekan memaksakan diri masuk ke kantor Gubernur, sehingga kita lakukan pencegahan, kita komitmen, komitmen apa yang telah disampaikan, kita memberikan imbauan dalam memperingati hari proklamasi, mari kita lakukan dengan kegiatan yang kondusif, kegiatan yang mencerminkan moment kemerdekaan," kata Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arianto, pihaknya melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. "Secara prinsip kami menjalankan undang-undang, dan itu akan kita amankan. Ini negara demokrasi, kami berharap secara dewasa kita melakukan aksi-aksi yang sesuai prosedur," ungkapnya.
Selain itu, diakui Arianto, aksi unjuk rasa mahasiswa di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ini tidak memiliki izin. "Pemberitahuan izin itu 3x24 jam dan kita, dan kita tidak memberikan izin, sebagai bentuk pelayanan kita proaktor menyampaikan kepada yang bersangkutan kepada korlapnya, kita memberi imbauan yang terbaik," tandasnya.
Dalam kericuhan ini, polisi sempat mengamankan lima mahasiswa yang diduga sebagai provokator, sementara belasan lainnya langsung melarikan diri. Unjuk rasa mahasiswa ini menuntut Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengevaluasi kinerja Kepala Bidang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Sulbar yang dinilai buruk.
(gbr/gbr)