Kronologi Kecelakaan Lexus Vs Motor yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah

Kronologi Kecelakaan Lexus Vs Motor yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 14:48 WIB
Penampakan mobil Lexus yang tabrak tewas penumpang motor di Palmerah
Mobil Lexus yang tabrak tewas penumpang motor di Palmerah. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebuah mobil Lexus bernopol B-805-HIU menabrak motor di Jalan Palmerah, Jakarta Pusat, dini hari tadi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang motor atas nama Rosiyah (37) meninggal dunia.

"Pembonceng kendaraan sepeda motor nopol R-2073-RL atas nama Rosiyah (37) meninggal dunia di RS Pelni Petamburan, sedangkan pengemudi motor Sunanto (49) mengalami luka pada bagian kepala memar dan dibawa ke RS Pelni Petamburan," jelas Kasat Lantas Wilayah Pusat Kompol Lilik Sumardji dalam keterangan kepada detikcom, Senin (17/8/2020).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada pukul 01.30 WIB dini hari. Kecelakaan bermula ketika mobil Lexus yang dikendarai oleh Christiady Hutama (28) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesampainya di depan Pasar Palmerah, (mobil) menabrak kendaraan sepeda motor nopol R-2073-RL yang berjalan di depannya dari arah dan jalan yang sama," jelas Lilik.

Akibat kejadian itu, pengemudi dan penumpang motor terjatuh. Keduanya mengalami luka di bagian kepala akibat kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua korban selanjutnya dibawa ke RS Pelni Petamburan. Namun korban Rosiyah dilaporkan meninggal dunia di RS Pelni Petamburan.

Sesaat setelah kejadian itu, mobil Lexus sempat diamuk massa. Mobil Lexus mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat ditimpuki batu oleh warga.

Polisi menyebut kecelakaan itu diakibatkan Christiady mengantuk. Polisi telah menetapkan Christiady sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Lili.

Tersangka Christiady dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Christiady dinilai lalai dalam berkendara.

Bunyi Pasal 310 ayat (3) adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta."

Adapun, bunyi Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ:

"Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat."

Lihat juga video 'Tersangka Kecelakaan Maut yang Tak Langsung Ditahan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads