Cari Untung di Kala Corona, Penjual Masker Fiktif di Makassar Dibui 22 Bulan

Cari Untung di Kala Corona, Penjual Masker Fiktif di Makassar Dibui 22 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 17:52 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman ke terdakwa inisial AA (23) selama 22 bulan penjara. AA dihukum karena menjual masker fiktif dengan harapan mendapatkan untung sebanyak-banyaknya. Bagaimana modusnya?

Hal itu tertuang dalam putusan PN Makassar yang dikutip detikcom, Minggu (16/8/2020). Di mana kasus bermula saat ia memposting di sosial media Facebook miliknya soal penjualan masker pada 13 Februari 2020. Satu boks masker dijual Rp 170 ribu.

Seorang netizen tertarik membeli dan menghubungi AA. Untuk meyakinkan pembeli, AA mengaku masker miliknya sudah habis dan diminta menghubungi Denni. Padahal, Denny adalah nama samaran AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny alias AA kemudian mengaku masih memiliki 4.500 boks dengan harga Rp 150 ribu/boks. Pembeli langsung tertarik dan membeli seribu boks dengan harga Rp 150 juta. Pembeli kemudian mentransfer Rp 25 juta sebagai uang muka.

Ternyata, AA tidak pernah mengirimkan masker. Alhasil, pembeli pun jadi korban dan melaporkan ke polisi. AA kemudian ditangkap dan diadili.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Al Adim Alias Adim Bin Irham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar majelis yang diketuai Daniel Pratu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara. Sebab majelis menemukan keadaan yang meringankan yaitu AA jujur dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. AA juga belum pernah dihukum dan AA tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa belum mengembalikan kerugian saksi korban sehingga belum ada perdamaian. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mana alat kesehatan yang salah satunya berupa masker sangat langka dan sulit didapatkan," ujar anggota majelis Heneng Pujadi dan Zulkifli.

Simak juga video 'Polisi Wanti-wanti Penjual Masker: Jangan Memanfaatkan Situasi!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads