Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal

Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 17:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Divisi Humas Polri )
Jakarta -

Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan kepada imigrasi terkait tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan pengusaha Tommy Sumardi. Keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Tersangka TS (Tommy Sumardi) dan NB (Napoleon Bonaparte) dilakukan pencekalan 20 (hari) ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).

Surat pencekalan itu telah dikirim oleh Bareskrim Polri ke imigrasi. Surat dikirim minggu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," ujar Argo.

Diketahui, Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap. Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, Napoleon dan Prasetijo dicopot dari jabatannya. Napoleon diduga melanggar etik berkaitan dengan penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Sementara itu, Prasetijo berperan membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Simak video 'Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads