Pemerintah Pantau 77.090 Kasus Suspek Corona Per 16 Agustus

Pemerintah Pantau 77.090 Kasus Suspek Corona Per 16 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 14:45 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperbarui data terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Hari ini tercatat ada 77 ribu lebih suspek Corona yang dipantau pemerintah.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan pada Minggu (16/8/2020), sebanyak 77.090 suspek Corona sedang dipantau oleh pemerintah. Data terkait suspek Corona disampaikan oleh pemerintah secara berkala dengan cut off pukul 12.00 WIB setiap hari.

Sedangkan spesimen yang diperiksa mencapai 25.414 spesimen. Dari spesimen tersebut, didapatkan tambahan kasus positif Corona sebanyak 2.081 kasus, sehingga total kasus hingga hari ini sebanyak 139.549.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pasien sembuh mencapai 93.103 orang. Sedangkan kasus positif Corona yang meninggal hari ini totalnya menjadi 6.150.

Untuk diketahui, istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

Tonton video 'Komite PCPEN Berencana Eksekusi Langsung Produksi Obat Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads