Pintu Tunggal Masuk Stasiun Tanah Abang Berlaku Tiap Hari

Pintu Tunggal Masuk Stasiun Tanah Abang Berlaku Tiap Hari

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 16 Agu 2020 11:31 WIB
Antrean panjang calon penumpang KRL terlihat di Stasiun Tanah Abang saat jam pulang kantor. Antrean itu terjadi imbas ditutupnya pintu masuk stasiun jalur JPM.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan pintu akses tunggal di Stasiun Tanah Abang akan dilanjutkan di masa pandemi COVID-19 ini. Tak hanya di hari-hari tertentu, pintu akses tunggal di Stasiun Tanah Abang juga akan diterapkan setiap hari, termasuk hari libur.

"Pintu akses tunggal Stasiun Tanah Abang berlaku setiap hari," kata VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam siaran pers tertulis, Minggu (16/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di masa pandemi COVID-19 ini, jumlah penumpang KRL dibatasi supaya protokol jaga jarak tetap terjaga. Pembatasan pintu masuk stasiun menjadi salah satu cara pengurangan penumpang KRL.

Pemberlakuan pintu tunggal ini sudah diterapkan pada 11 Agustus kemarin. Ternyata, pemberlakuan ini dapat berjalan tertib. Tujuannya agar antrean tidak terlalu rapat dan harus ada 74 orang saja dalam kereta supaya jaga jarak tetap bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Untuk memaksimalkan upaya jaga jarak ini, maka PT KCI juga memberlakukan pintu akses tunggal ini mulai pukul 14.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan libur," kata Anne.

Akses masuk tunggal dari hall sisi utara stasiun, seluruh pengguna yang hendak transit di Stasiun Tanah Abang diarahkan menggunakan hall sisi selatan stasiun. Sementara Pengguna yang hendak keluar stasiun seluruhnya diarahkan melalui JPO ke hall sisi utara stasiun. Harap para pengguna sejak turun dari kereta menyesuaikan dengan pengaturan alur pergerakan ini.

Penumpang lanjut usia diimbau tidak naik KRL di jam-jam sibuk. Harapannya, penumpang lanjut usia yang rentan terkena akibat fatal COVID-19 bisa tetap terjaga kesehatannya.

"PT KCI juga kembali mengingatkan aturan tambahan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19 yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," kata Anne.

Halaman 2 dari 2
(dnu/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads