Kasus Gelora, Timtas Tipikor Panggil Mahadi dan Ali Mazi

Kasus Gelora, Timtas Tipikor Panggil Mahadi dan Ali Mazi

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 22:46 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) akan memeriksa dua orang saksi utama kasus korupsi Gelora, yakni Mahadi Sinambela dan Ali Mazi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.Rencananya Mahadi Sinambela, anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengelola Gelora akan diperiksa Rabu 11 Januari, sedangkan Ali Mazi akan diperiksa keesokan harinya, Kamis 12 Januari."Jaksa tadi pagi bilang surat pemanggilannya sudah dikirim," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/01/2006).Sedangkan untuk pemeriksaan mantan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Soni Harsono, menurut Hendarman hingga kini belum ada kepastian kapan SH kembali ke tanah air. "Menurut evaluasi, kan bisa diganti dengan memeriksa yang lainnya," ujarnya.Sekadar diketahui, Ali Mazi pada saat perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) Gelora, dia merupakan kuasa PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton).Sedangkan Mahadi Sinambela diperiksa berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengelola Gelora.Hingga saat ini, Timtas Tipikor telah memeriksa puluhan saksi. Mereka antara lain, Mantan Mensesneg Muladi, mantan Sekretaris Negara Ali Rahman dan bos Hotel Hilton Ponco Sutowo.Berdasarkan pasal 112 ayat 2 KUHAP, dikatakan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika tidak datang penyidik akan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik. Sedangkan dalam pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, disebutkan apabila dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi kasus korupsi maka dipidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 150 juta, maksimal Rp 600 juta. (ddn/)


Berita Terkait