Danamon Diminta Tunda PHK
Kamis, 05 Jan 2006 20:16 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta PT Bank Danamon Tbk menunda keputusan PHK sekitar 450 karyawannya mengingat situasi perekonomian yang kurang kondusif sehingga akan memberatkan karyawan. "Saya menghimbau dalam situasi begini, mbok ya ditahan dulu kebijakan PHK ini," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno seusai pertemuan dengan Direksi Bank Danamon di Gedung Depnakertrans, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (5/1/2006).Erman memanggil manajemen untuk menjelaskan mengenai perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Bank Danamon itu.Himbauan ini kemudian diterima oleh direksi dan mereka menjelaskan bahwa dalam PHK ini terdapat sisi recoverynya yaitu untuk merubah strategi bisnis.Strategi bisnis yang akan dijalankan Bank Danamon yaitu ke arah pelayanan mikro yang mencakup ke arah simpan pinjam ke daerah. Yaitu dengan membuka 50 unit baru di daerah."Masalahnya karyawan yang kebanyakan wanita tidak mau dipindahkan dengan alasan jauh dari keluarga dan lain-lain," tambahnya.Erman juga menanyakan kepada direksi apakah PHK tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam undang-undang mengingat dalam pembicaraan itu Erman menemukan ada yang relatif tidak dijalankan dalam ketentuan UU No 13 tentang Ketenagakerjaan, yakni besaran pesangon yang senilai dua kali dari ketentuan yang tercantum UU Ketenagakerjaan plus 6 bulan gaji.Erman juga mengaku dirinya mendengar bahwa ada dua atau tiga bank swasta lain yang juga akan melaksanakan kebijakan yang sama. "Jadi kalau penyelesaian ini mulus maka akan diikuti oleh bank-bank lain," tutur mantan Wakil Ketua Komisi V DPR ini.
(ddn/)











































