Cemarkan Nama Baik Bupati Muba, Koran Transparan Digugat

Cemarkan Nama Baik Bupati Muba, Koran Transparan Digugat

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 19:22 WIB
Palembang - Pers kembali disidangkan dengan tuduhan pecemaran nama baik. Kali ini harian di Palembang, Transparan, yang diajukan ke meja hijau atas pengaduan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alex Noerdin.Persidangan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/1/2006). Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Soufnir Cibro dan dibacakan Yulbiati, Transparan dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan.Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono, sekitar pukul 10.15 WIB, berita yang diduga mencemarkan nama baik bupati itu berjudul "Tokoh-tokoh Rakyat Muba Demo ke KPK dan Istana Negara" yang dimuat Transparan pada 17 Maret 2005.Salah satu kalimat yang dituduh merupakan pencemaran nama baik itu, yakni "...Dugaan korupsi di Muba lebih besar dari di Aceh..."Setelah Transparan memuat berita itu, pada 18 Maret 2005, Bupati Muba Alex Noerdin langsung mengadu ke Polda Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya, Abadi Burdin Darmo.Sementara kuasa hukum Transparan, Febuar Rachman, kepada detikcom mengatakan, tuduhan yang dilayangkan terhadap Transparan sangat tidak mendasar."Klien kami menulis berita itu berdasarkan fakta. Faktanya adalah aksi masyarakat Muba ke kantor KPK dan Istana Negara di Jakarta. Sementara semua pernyataan dikutip langsung dari lapangan. Jadi kalau keberatan, ya bukan dengan klien kami, tapi dengan para pengunjuk rasa," kata Febuar Rachman.Sedangkan Ketua Komite Pemuda Peduli Bangsa (KPPB) Ibrahim Safei, yang menghadiri persidangan itu, mengatakan gugatan terhadap Transparan merupakan tindakan yang mengancam kebebasan pers."Berita itu ada faktanya. Nah, kalau orang keberatan, ya lihat beritanya. Bila ada sumbernya, gugat mereka, bukan media yang memberitakan. Ini jelas ancaman buat kebebasan pers. Kalau seperti ini terus, bagaimana media akan menjadi media kontrol milik masyarakat," cetusnya.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Januari. (ddn/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads