Pendirian Rumah Ibadah Minimal Harus Ada 100 Pemeluknya
Kamis, 05 Jan 2006 18:57 WIB
Jakarta - Pembahasan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri telah menyelesaikan masalah substansial terkait pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah dapat dilakukan apabila dalam suatu lingkungan terdapat anggota minimal 100 orang pemeluk agama tertentu. Selain itu, harus ada dukungan dari masyarakat sekitarnya atau pemeluk agama lain minimal 70 orang. "Juga harus terdaftar (izin) di keluruhan masing-masing dan ada rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin kepada detikcom usai rapat pembahasan SKB di Gedung Departemen Agama (Depag), Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2006). Rapat dilangsungkan sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hadir juga dalam rapat itu wakil-wakil dari majelis agama dan pemerintah. Dari wakil pemerintah hadir Kepala Litbang Depag Atho Mudzhar dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudharsono. Ma'ruf menjelaskan, apabila anggota pemeluk agama tertentu dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang, maka rumah ibadah yang akan didirikan itu disatukan dengan wilayah lainnya hingga anggotanya mencapai 100 orang. Penentuan wilayah yang akan didirikan rumah ibadah itu melalui rekomendasi Depag. "Kalau misalnya dalam suatu lingkungan kurang dari 100 orang maka digabung dalam wilayah desa. Apabila di desa kurang dari 100 orang maka akan digabung dengan kelurahan hingga jumlah anggota pemeluknya 100 orang. Begitu terus selanjutnya," jelasnya. Disepakati pula, lanjut Ma'ruf, rumah pribadi tidak dapat dijadikan rumah ibadah. "Rumah pribadi ya rumah pribadi, tidak dapat diubah fungsi," ujarnya. Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depag Atho Mudzhar menjelaskan, pembahasan SKB akan selesai dalam 1 hingga 2 pertemuan lagi. Pembahasan yang dilangsungkan hari ini telah menyelesaikan 3 pasal sehingga total yang sudah diselesaikan berjumlah 16 pasal dari 27 pasal. Pertemuan kembali dilanjutkan pada 13 Januari di Depag. Atho menegaskan, pasal-pasal substansial mengenai SKB telah diselesaikan. Pasal yang akan dibahas ke depan hanyalah masalah pendanaan dan pasal-pasal peralihan. Mengenai pembahasan SKB tadi, wakil-wakil majelis agama telah menyepakati tata cara pendirian rumah ibadah. Di antaranya adalah harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis sebagaimana tertuang dalam UU No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan dan Gedung, menjaga prinsip kerukunan umat beragama dan masyarakat, serta harus mendapat izin dari FKUB.
(nrl/)











































