Pelajar SMA di Riau Ditangkap karena Edarkan Sabu Antardesa

Pelajar SMA di Riau Ditangkap karena Edarkan Sabu Antardesa

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2020 14:20 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi sabu (Mindra Purnomo/detikcom)
Pekanbaru -

Pelajar SMA di Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial UAN ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap dua rekan UAN lainnya, yaitu RP (19) dan AA (23).

"Dari ketiganya diamankan barang bukti 17 paket sabu dengan berat 4,07 gram," kata pejabat Humas Polres Rohul Ipda Feri kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).

Feri menyebut pelajar SMA dan dua temannya itu mengedarkan sabu dengan target warga-warga desa. "Pengedaran narkoba ini dilakukan di desa," sambung Feri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri menjelaskan ketiganya ditangkap di Dusun Pulau Mas, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, pada Jumat (14/8) tengah malam. Semula tim mencurigai tersangka RP.

"Awalnya tim menerima informasi akan peredaran narkoba di daerah tersebut. Pelaku RP dicurigai sebagai pengedar," ucap Feri.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ini, katanya, dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Majang Effendi. Setelah dapat dipastikan, dilakukan penggerebekan di rumah RP.

"Di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkoba. Serta dua rekannya, UAN dan AA, sedang duduk di lantai menggunakan narkoba jenis sabu," jelas Feri.

Setelah diinterogasi, sambung Feri, barang bukti narkoba itu milik pelajar SMA tersebut. Siswa tersebut mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang tak dikenalnya.

"UAN menyebutkan memperoleh (sabu) dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui perintah dari Ciming di Pasir Pangaraian. Tapi UAN tidak mengetahui di rumah Ciming tersebut. Kini ketiganya diperiksa lebih lanjut," ungkap Feri.

(cha/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads