Penjual Formalin Diwajibkan Register Nama Tokonya ke Depdag

Penjual Formalin Diwajibkan Register Nama Tokonya ke Depdag

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 18:12 WIB
Jakarta - Tata niaga formalin mulai diperbarui. Setelah bebas menjual cairan pengawet mayat itu, kini pedagang formalin diwajibkan mendaftarkan nama tokonya ke Departemen Perdagangan (Depdag).Langkah ini dilakukan Depdag untuk mengawasi peredaran formalin agar tidak disalahgunakan produsen makanan.Mekanisme tata niaga itu akan dibahas pada Senin 9 Januari. Pembahasan akan dilakukan antara Depdag, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan, dan Kantor Menko Kesra.Hal itu disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman saat konferensi pers mengenai kinerja perdagangan 2005 dan rencana strategis 2006 di Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (5/1/2006).Selain itu, untuk pembeli formalin diwajibkan menyebutkan identitas dirinya dan keperluannya membeli formalin. Dengan menyebutkan kebutuhannya, penjual nantinya akan menyesuaikan apakah benar tujuan pembelian formalin tersebut."Jika tidak sesuai, tidak diizinkan. Hal ini untuk menghindari agar formalin tidak dijual perorangan, karena ke depannya penggunaan formalin akan diperketat," kata dia.Mengenai larangan penjualan formalin, Ardiansyah mengatakan, hal itu tidak akan diberlakukan mengingat formalin tidak hanya digunakan pada pengawetan jenazah dan industri perekat saja, tapi juga industri yang lainnya."Kalau produsen formalin ditutup, produsen karpet, pabrik lem, dan playwood bisa tutup juga," katanya.Ardiansyah juga mengungkapkan, selama ini formalin dijualbelikan dengan nama yang berbeda-beda. Misalnya, metanal. Tetapi lisensinya tetap satu, yakni formalin. Karena itu, Depdag akan berupaya mengidentifikasikan namanya, sehingga jangan sampai dengan nama yang berbeda itu, formalin tetap bisa mudah masuk pasar dan dijual bebas."Jadi bagi yang peruntukannya tidak membutuhkan formalin, seperti produsen makanan, tidak sampai terjadi lagi seperti sekarang," katanya.Selain formalin, masih ada lagi bahan berbahaya (B2) lainnya yang juga akan diperketat penjualannya.Dalam hal ini, Badan POM akan menjadi institusi yang mengawasi. Sementara Depdag akan mengawasi distribusinya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads