Kekerasan pada Perempuan Naik 28%
Kamis, 05 Jan 2006 18:07 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mencatat pada tahun 2005 lalu telah terjadi peningkatan kasus kekerasan kepada perempuan yang cukup signifikan. Jika dulu tahun 2004, jumlahnya 817 kasus, di tahun 2005 angka tersebut meningkat menjadi 1.045 kasus. Dengan demikian terjadi kenaikan sekitar 28 persen. Sebuah angka yang cukup tinggi. Hal itu terungkap dalam refleksi akhir tahun LBH APIK yang digelar di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2006)."Banyaknya kasus kekerasan kepada perempuan menunjukkan bahwa sistem hukum dan sosial di Indonesia belum menjamin penegakan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi perempuan," kata Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti.Para korban kekerasan itu 485 orang datang langsung ke LBH APIK dan mengadukan apa yang telah dialaminya, 323 berkonsultasi melalui telepon, 92 via e-mail, 144 lewat siaran radio dan 2 sisanya adalah kasus jemput bola. "Dari semua aduan yang ditampung, kasus kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan pertama yaitu mencapai 325 kasus," kata Ratna. Menanggapi kasus yang memprihatinkan ini LBH APIK melakukan beberapa kegiatan yang dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi untuk mancapai perubahan sistem hukum yang adil bagi perempuan. Salah satunya dengan menerbitkan buku UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(nrl/)











































