Warga Kota Timika dan Kabupaten Mimika, Papua dibuat geger dengan beredarnya sebuah video mesum di media sosial. Pelaku dalam video itu diduga adalah seorang perempuan mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua.
Video adegan seksual di sebuah hotel di Timika yang berdurasi 85 detik itu disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, perempuan yang diduga ada dalam video mesum itu merupakan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009. MM juga sudah membuat laporan kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada indikasi dia mengirim video itu ke satu orang lalu orang tersebut meneruskannya ke orang lain dan kemudian disebar ke sejumlah grup WhatsApp. Kami masih melacak orang yang mengirim video itu, untuk sementara yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," kata Hermanto seperti dilansir Antara, Jumat (14/8/2020).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua, saat ini sedang mendalami kasus video mesum tersebut. Saat ini, polisi sudah mengamankan pembuat video itu.
"Kemarin sudah kami amankan oknum perempuan yang membuat video itu. Kami juga sudah mengamankan orang yang menyebar video itu ke media sosial," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata.
Era mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami siapa penyebar video itu. Dia menyebut tidak akan mengaitkan kasus itu dengan persoalan politik.
"Kami hanya berpijak pada fakta hukum saja, kalau soal konspirasi politik dan lain-lain kami tidak tahu itu," kata Era.
Sejauh ini, kata Era tidak ada hambatan yang berarti dalam menangani kasus itu. Mengingat, penyebaran video mesum itu ditenggarai melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Mimika.
"Tidak ada hambatan, kami tidak hanya tangani kasus ini saja, semua kasus pidana akan kami tangani secara serius," ujarnya.
Kepada masyarakat setempat, Era mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama menyebarluaskan informasi yang bermuatan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); pornografi; ujaran kebencian; serta menjatuhkan martabat seseorang melalui media sosial terdapat ancaman hukuman pidananya dan pelakunya bisa ditahan.
"Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan atau tanpa sadar lalu menyebarluaskan informasi seperti itu. Akibatnya orang yang tidak bersalah menjadi bersalah secara hukum," kata Era.
Perempuan pelaku pembuat video diketahui kini berprofesi sebagai wiraswasta di Jayapura, namun beberapa waktu belakangan bermukim di Timika bersama saudaranya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dicegat awak media usai membuka kegiatan Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Mimika di Hotel Cenderawasih 66 Timika pada Rabu (12/8), enggan memberikan tanggapan terkait beredarnya video mesum mantan anggota DPRD Mimika itu.
"Saya no comment," kata Omaleng.