Ketua Hakim Kasus Jamsostek Ditarik dari Seluruh Perkara

Ketua Hakim Kasus Jamsostek Ditarik dari Seluruh Perkara

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 17:41 WIB
Jakarta - Setelah namanya disebut-sebut terlibat pemerasan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menarik ketua majelis hakim kasus korupsi PT Jamsostek, Herman Alossitandi, dari semua perkara yang ditanganinya, baik pidana maupun perdata.Hal itu disampaikan Ketua PN Jaksel Soedarto di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2006). Kasus Jamsostek menjadikan mantan dirutnya, Ahmad Djunaedi sebagai terdakwa."Herman semua kasusnya saya tarik, sebab nanti akan menghambat juga apabila ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ini mulai berlaku besok sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Soedarto.Sebagai hakim, dia yakin Herman pasti akan dipanggil sebagai saksi karena namanya sudah disebut Jimmy Andrian Lumanaw (panitera pengganti yang menjadi tersangka pemerasan saksi Walter Singgalingging) sebagai pihak yang telah memerintahkannya untuk menerima uang tersebut."Andaikata sebagai saksi, ia pasti wira-wiri. Daripada perkara yang ditanganinya jadi terlantar, lebih baik ditarik saja," kata Soedarto.Salah satu kasus yang ditangani Herman adalah Jamsostek, dan mulai sidang selanjutnya ia tidak akan memimpin persidangan tersebut. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menghambat perkara Jamsostek.Hakim yang akan menggantikan Herman sebagai ketua majelis hakim adalah hakim anggota I Sri Mulyani. Sedangkan anggota majelis adalah Sulthoni dan Ahmad Sobari.Herman baru bertugas di PN Jaksel selama 8 bulan. Sebelumnya ia merupakan ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. (umi/)


Berita Terkait