KPK Periksa Lagi 6 Orang Terkait Korupsi IIY 2003-2004
Kamis, 05 Jan 2006 17:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 6 orang saksi terkait korupsi Proyek Indonesian Investment Year (IIY) 2003-2004 yang telah merugikan negara Rp 32 miliar. Mantan Kepala BKPM Theo F Toemion juga sudah ditahan.Berdasarkan pantauan detikcom, di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (5/1/2006), ada 3 orang pegawai BKPM yang diperiksa.Mereka adalah Agus Sidjajanto dan Didin Hengky Irawan. Keduanya datang ke KPK pukul 09.00 WIB dan keluar dalam waktu yang berbeda, yakni Agus keluar pukul 13.00 WIB dan Didin 14.30 WIB. Tidak ada komentar yang diberikan oleh mereka.Sedangkan salah satu pegawai BKPM yang juga panitia pengadaan barang, Minarto, datang sekitar pukul 10.00 WIB didampingi dua anggota keluarganya yang menunggu di mobil Starlet merah bernomor polisi B 1623 XP yang diparkir di halaman belakang KPK.Salah seorang anggota keluarga yang enggan menyebutkan nama mengatakan bahwa Minarto cuma bawahan. "Bapak cuma bawahan, hanya menjalankan tugas dan kita datang ke sini membantu KPK," ujar dia.Minarto juga tidak dapat fee sepeser pun dari proses tersebut. "Bapak itu dari keluarga kaya raya," imbuh dia.Tiga orang pegawai Bank Mandiri juga menjalani pemeriksaan KPK. Mereka yang datang sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar 10.35 WIB yaitu A Kaduhu Sasrayuda, Ceng Panji Setra, dan Sutekat. Ketiganya enggan berkomentar. "Nggak-nggak, kita cuma ngobrol," kata salah seorang di antara mereka. Ketiganya juga saling lempar ketika dicecar wartawan.Sementara itu, saat ini salah satu pegawai Departemen Luar Negeri Sulastriningsih masih dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Konjen Penang. Dia datang pukul 08.00 WIB dan hingga kini belum keluar dari kantor KPK.
(san/)











































