Adnan Buyung Lawyer Egi Hadapi Laporan Harry Tanoe
Kamis, 05 Jan 2006 17:31 WIB
Jakarta - Merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, pengusaha Harry Tanoesudibjo melaporkan Egi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Egi balik mengaku telah menjadi korban fitnah. Dia pun telah menyiapkan langkah-langkah hukum. Pengacara kondang Adnan Buyung Nasution ditunjuk untuk membela dirinya. "Bang Buyung menjadi pembela saya. Jadi untuk menanggapi laporan Harry Tanoe saya serahkan kepada Bang Buyung. Saya dilarang bicara karena kasusnya sudah dia tangani," kata Egi Sudjana kepada detikcom, Kamis (5/1/2006) Egi menolak berkomentar atas laporan yang dilayangkan Harry Tanoe ke Polda Metro. "Dalam etika, lawyer tidak boleh membela diri sendiri. Biar Bang Buyung yang jelaskan langkah saya," kata Egi.Egi juga tidak mau berkomentar menanggapi pernyataan Presiden SBY agar dirinya introspeksi diri. "Saya disuruh introspeksi diri. Sekarang ini saya introspeksi diri. Hanya saya bertanya-tanya, kok tanggapan Istana soal rumor yang saya sampaikan berlebihan. Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden, tapi saya justru prihatin, kenapa Presiden tidak memprihatinkan bencana saja, Jember dan Banjarnegara, daripada ngurusi saya. Jadi saya minta agar sama-sama introspeksi," katanya.Seperti diketahui, Egi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Harry Tanoe Rabu kemarin. Egi dinilai telah mencemarkan nama baik Harry Tanoe yang dikabarkan telah memberi hadiah mobil Jaguar kepada Seskab Sudi Silalahi, dua Jubir Presiden Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal dan salah seorang putra presiden.
(jon/)











































