Di Solo, Ikan Berformalin Hasil Operasi Sidak Dimusnahkan
Kamis, 05 Jan 2006 17:06 WIB
Solo - Puluhan kilogram ikan kering yang dijual di pasar tradisional Solo, dimusnahkan oleh tim inspeksi mendadak (sidak) gabungan sejumlah instansi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ikan kering jenis jambal itu terbukti dikeringkan dengan formalin. Agar tidak dikonsumsi, tim memusnahkannya dengan cara dibakar.Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta dan Polda Jateng di lokasi tempat pembuangan akhir sampah Mojosongo, Solo, Kamis (5/1/2006) sore.Semula tim berencana menanam ikan sitaan seberat 50 kg itu di lokasi tersebut. Namun menghindari kemungkinan digali kembali untuk dikonsumsi maka tim memutuskan untuk membakarnya terlebih dahulu sebelum ditimbun dengan tanah sedalam 50 cm.Kasi Pengawasan Balai Besar BPOM Semarang, Dra Rustyawati Apt, mengatakan ikan jambal kering yang telah dipotong-potong dalam berbagai ukuran itu didapatkan oleh tim dari empat pedagang ikan saat melakukan pemeriksaan langsung ke pasar-pasar tradisional di Solo selama dua hari terakhir."Pemeriksaan yang kami lakukan menunjukkan adanya kandungan formalin cukup tinggi untuk mengeringkan ikan-ikan tersebut. Maka kami memutuskan menyitanya namun para pedagangnya tetap kami beri ganti rugi," ujar Rustyawati kepada wartawan di lokasi pemusnahan.Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, tim tidak menemukan jenis makanan lain seperti tahu dan mie basah mengandung formalin. Namun instansi terkait akan terus memantau dan memeriksa jenis makanan yang dicurigai menggunakan obat berbahaya tersebut. "Waktunya tidak dapat disampaikan dan tim yang bekerja adalah lintas sektoral," tukasnya.Seperti di daerah-daerah lain, dalam dua pekan terakhir pemerintah daerah di wilayah Surakarta juga gencar melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan yang dicurigai menggunakan formalin. Selain melakukan sidak di pasar, juga diadakan pemeriksaan di sentra industri tahu dan mie basah.Bahkan pada 30 Desember 2005 lalu, Ny Pujiatun, warga Karangmalang, Sragen ditangkap polisi karena terbukti menggunakan campuran formalin pada mi basah yang diproduksinya. Setiap harinya Pujiatun memproduksi 200 kg mie basah yang dijual di Sragen dan berbagai kota di sekitarnya.
(nrl/)











































