Nelayan di Makassar yang Sobek Amplop Penambang Pasir Jadi Tersangka

Nelayan di Makassar yang Sobek Amplop Penambang Pasir Jadi Tersangka

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 16:01 WIB
Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto (Hermawan-detikcom).
Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Manre, seorang nelayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merobek amplop pemberian perusahaan penambang pasir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Manre dituding telah melakukan tindak pidana perusakan mata uang rupiah sebagai simbol negara.

"Dia sudah tersangka," kata Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (14/8/2020).

Manre resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara penyidik pada Jumat (7/8). Manre disebut terbukti melanggar Pasal 25 UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Hery.

Sebelum menjadi tersangka, Manre telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditpolair Polda Sulsel pada Senin (3/8). Manre saat itu diperiksa sebagai saksi bersama dua warga lainnya, yakni Sarti dan Suwadi.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal dari salah seorang nelayan bernama Suwadi, yang menerima amplop berisi uang tunai. Uang itu diterima dari perusahaan penambang pasir di laut Makassar, PT B. Suwadi menerima amplop itu dari PT B sebagai upah setelah Suwadi ikut serta melakukan survei di lokasi tambang pasir yang baru.

Namun Suwadi dimintai klarifikasi oleh sesama warga Pulau Kodingareng, karena warga saat itu dalam kondisi menentang PT B karena beroperasi di wilayah tangkapan nelayan. Permintaan klarifikasi itu kemudian berujung perobekan amplop pemberian PT B oleh Manre.

Aksi perobekan amplop tersebut terekam kamera warga lainnya hingga beredar di media sosial Facebook. Polisi yang melihat video itu lantas mengusut kasus ini.

Salah satu penasihat hukum para nelayan dari LBH Makassar, Ady Anugrah, menyebut perobekan itu sebagai tindakan refleks karena nelayan geram kepada PT B yang sudah sekitar 4 bulan menambang pasir di wilayah tangkap ikan nelayan. Penambangan pasir membuat penghasilan mereka menurun drastis dan berdampak buruk ke lingkungan nelayan di Pulau Kodingareng Lompo.

"Dan kenapa dia melakukan tindakan refleks seperti itu karena dia kan nelayan sudah 4 bulan penghasilannya tidak normal karena aktivitas tambang. Nah, di lingkaran warga sepakat bahwa apa pun dari perusahaan kita akan tolak karena mereka menilai perusahaan akan menggunakan cara apa pun untuk meredam perlawanan mereka," terang Ady, Senin (3/8).

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads