Komnas HAM Jadi Mediator Warga Pisangan yang Digusur
Kamis, 05 Jan 2006 16:11 WIB
Jakarta - Komnas HAM akan melakukan mediasi untuk mempertemukan Warga Pisangan Timur yang digusur dengan Pemprov DKI Jakarta, Dephub, dan PT Kereta Api (KA).Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komnas HAM Eny Suprapto saat menerima pengaduan 50 warga RT 02 RW 09, Pisangan Timur, Jakarta Timur di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis (5/1/2006).Mereka digusur karena mendirikan rumah di tanah milik PT KA. Menurut surat Walikota Jakarta Timur No. 114/2003, rencananya di atas lahan rumah mereka akan ada penambahan jalur kereta dari Manggarai sampai Cikarang.Kedatangan warga Pisangan, Jakarta Timur ini ke Komnas HAM ini didampingi pihak PBHI dan LSM Sorot dengan menggunakan bus metromini."Komnas HAM bersedia untuk memfasilitasi atau mediasi untuk mempertemukan warga dengan pihak pemerintah kota Jakarta Timur, PT KA, dan Dirjen Perhubungan Darat Dephub guna menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik," jelas Eny.Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mencoba mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan penggusuran selama proses mediasi dilakukan.Sedangkan untuk kasus kekerasan yang dilakukan aparat Satpol PP dan anggota kepolisian, Komnas HAM juga akan menanyakan hal tersebut ke Polsek Jatinegara dan Pemkot Jakarta Timur.Sementara dalam pertemuan dengan Komnas HAM tersebut, sejumlah warga mengadukan tindakan Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian yang melakukan tindakan semena-mena dalam penggusuran.Disebutkan warga, aparat pemerintah menggunakan kekerasan dengan cara memukul, menendang, menyeret, dan melakukan pelemparan bantu kepada warga dan juga langsung merusak rumah dengan cara dibuldoser.Sejumlah warga meminta perlindungan kepada pihak Komnas HAM agar pemerintah tidak lagi menggunakan upaya kekerasan dalam kasus penggusuran. Warga sebenarnya berniat untuk pindah bila nilai ganti ruginya sesuai dengan standar nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada.
(san/)











































