Mantan Bupati Soppeng Diperiksa Kejati Sulsel
Kamis, 05 Jan 2006 15:54 WIB
Makassar - Di Sulsel, pejabat daerah seakan bergiliran menerima panggilan pemeriksaan Kejati terkait kasus korupsi di daerahnya masing-masing. Kamis (5/1/2006), giliran mantan bupati Kabupaten Soppeng, Andi Harta Sanjaya yang mendapat panggilan dari Kejati Sulsel. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Harta Sanjaya dalam kasus korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) sebesar Rp 44,4 miliar. Kendati demikian, status pemeriksaan Harta bukan sebagai tersangka, namun ia masih diperiksa sebagai saksi. "Dia (Harta) masih diperiksa sebagai saksi, belum jadi tersangka," tutur Mailan Syarief, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, ketika ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar. Harta memenuhi panggilan Kejati sekitar pukul 08.30 Wita. Harta langsung diperiksa di Ruang Seksi Penyidikan. Pemeriksaan harta ini sebagai saksi dari berkas tersangka Halim Palloge dan Park Kyee Soon. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek RPU ini. Dalam proyek ini, diduga ada kongkalikong antara pengusaha dan sejumlah pejabat daerah.
(nrl/)











































