Negara Rugi Lebih Rp 5 M, Staf KPU Terancam Penjara 5 Th

Negara Rugi Lebih Rp 5 M, Staf KPU Terancam Penjara 5 Th

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 15:50 WIB
Jakarta - Satu lagi orang KPU yang diseret ke meja hijau. Kali ini menimpa Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Achmad Rojadi. Rojadi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.Rojadi didakwa dengan surat dakwaan Nomor 16/TUT.KPK/XII/2005. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Yessi Esmiralda, Sarjono Turin, Suwarji, dan Dwi Aries Sudarto di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/1/2006).Jaksa mendakwa Achmad Rojadi telah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Berdasarkan dakwaan primer, Achmad Rojadi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.865.954.765,01 yang dihitung dari penjumlahan hasil memperkaya diri sendiri atau korporasi dari rekanan tinta impor dan lokal yaitu Rp 5.530.853.551,01 ditambah Rp 335.101.214,00, atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.382.367.515 berdasarkan yang tercantum dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang ditandatangani ahli Nasrul Waton.Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, Achmad Rojadi dijerat pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sutiono ini, Achmad Rojadi telah melakukan kekeliruan bersama dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ketua Tim Pengadaan Tinta Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira karena telah melakukan penunjukan langsung rekanan tanpa melalui proses tender atau lelang, dan ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80/2003. (umi/)


Berita Terkait