Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID)/PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Hal ini tak terlepas karena MIND ID menerapkan standar manajemen antisuap yang memberikan zero tolerance terhadap perilaku penyuapan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Group CEO MIND ID, Orias Petrus Moedak menyebut implementasi SNI ISO 37001 merupakan komitmen untuk mengembangkan dan menerapkan SMAP secara efektif dan sesuai agar dapat mencegah penyuapan dalam bentuk apapun serta memastikan kebijakan ini dijalankan setiap individu sejalan dengan nilai integeritas yang dijunjung MIND ID dan INALUM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan SMAP merupakan bentuk konsistensi kami untuk mengedepankan tata kelola yang baik. Kami berkomitmen tinggi untuk menjalankan bisnis dengan transparan dan adil, dan menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan penyuapan dan korupsi baik oleh direksi, komisaris, karyawan, kontraktor, agen, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Orias dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 sendiri dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti suap untuk memerangi penyuapan maupun dampaknya. Melalui sertifikasi ini, seluruh pegawai akan mematuhi kebijakan anti penyuapan dan korupsi dengan mengikuti prinsip-prinsip seperti proporsional, komitmen dari manajemen puncak, penilaian risiko, uji kelayakan, komunikasi, pengawasan, dan review.
INALUM juga telah menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system) sebagai bagian dari monitoring untuk mencegah penyuapan. Siapa saja bisa melaporkan apabila ada praktik-praktik yang melanggar, termasuk penyuapan melalui WhatsApp 0811 646 343 atau 0811 620 7888 dan e-mail wbs@inalum.id.
Whistleblowing system ini akan diimplementasikan MID ID pada 1 September 2020 untuk dapat menerima laporan atas pelanggaran yang dilakukan internal Holding Industri Pertambangan secara keseluruhan. Proses penanganan pelaporan akan ditangani pihak ketiga secara independen untuk menjaga penanganan pelaporan yang bebas dari segala bentuk kepentingan.
Kanal whistleblowing system ini akan diluncurkan dengan nama Open MIND yang bisa diakses melalui website openmind-wbs.com, email openmind@kpmg.co.id, WhatsApp 0811 646 343 atau 0811 1464 632, dan surat kepada PT KPMG Siddharta Advisory dengan keterangan tempat KPMG EthicsLine (MIND ID), Wisma GKBI Lantai 35, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28, Jakarta 10210.
"Sebaik-baiknya sebuah sistem, kekuatannya terletak pada pelaku atau pelaksanaanya. Perlu dukungan semua stakeholder agar SMAP ini berjalan dengan baik, sesuai tujuannya. Bersama-sama kita saling bekerja sama menjadikan SMAP sebagai bagian dari budaya kita dalam melakukan kerja sama bisnis," pungkasnya.
(mul/mpr)