Semarang Longgarkan Jam Usaha, tapi Beri Sanksi Jika Tak Pakai Masker

Semarang Longgarkan Jam Usaha, tapi Beri Sanksi Jika Tak Pakai Masker

Nurcholis Maarif - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 20:17 WIB
Hendi
Foto: Pemkot Semarang
Jakarta -

Pemerintah Kota Semarang memberlakukan hukuman buat warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai Jumat (14/8/2020) besok. Hukuman bagi pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial, bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," ujar Hendi, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya COVID-19", tambahnya.

Lebih lanjut Hendi berharap ke depan masyarakat semakin paham fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar dari bahaya persebaran COVID-19. Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.

ADVERTISEMENT

Selain menertibkan penggunaan masker, Hendi mengatakan melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali jam operasional PKL dan usaha nonformal yang berada di area terbuka publik.

"Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru yang dikeluarkan, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan," ujar Hendi.

Hendi juga mengatakan kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," pungkas Hendi.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads