Konsultan Bisnis Adrian Minta Penangguhan Penahanan

Konsultan Bisnis Adrian Minta Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2006 14:44 WIB
Jakarta - Salah satu tersangka kasus BNI, konsultan bisnis Adrian Woworuntu, Ishak, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 5 Januari ini.Ishak ditahan di rumah tahanan Mabes Polri pada 21 Desember 2006 silam. "Sangkaan yang dikenakan dia tidak terbukti," kata kuasa hukum Ishak, Hotma Sitompoel, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2006).Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ishak dilampirkan dengan jaminan dari istri dan pengurus RT dan RW tempat tinggal Ishak."Dia terakhir diperiksa Desember lalu dan seterusnya sudah tidak ada lagi pemeriksaan, apalagi Ishak tidak akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," tutur Hotma.Seperti diketahui, Ishak ditahan dengan sangkaan memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko. Selanjutnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung yang juga menjadi tersangka kasus suap BNI mengaku menerima Nissan X-Trail senilai Rp 240 juta dari Ishak. Namun Ishak berkelit."Itu semua tidak terbukti. Uang Rp 500 juta pun menurut Ishak diterima murni dari Jeffry Baso sebagai pinjaman, bukan untuk menyuap Ismoko," terang Hotma. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads