"Insyaallah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Ia mengapresiasi keterbukaan Bareskrim Polri dalam perkara Djoko Tjandra. KPK menilai tidak perlu diragukan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi, dan supervisi antarlembaga pemberantasan korupsi. Sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara DT yang begitu terbuka-transparan. Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka perkara tipikor terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Bareskrim rencananya turut mengundang KPK dalam agenda tersebut.
"Kemudian minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Sigit menjelaskan pihaknya telah menaikkan status dugaan tipikor terkait surat jalan Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah itu, para penyidik melakukan rapat koordinasi dan merasa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra cukup untuk sementara. (yld/dhn)