2 Tahun Lebih PK Anas Urbaningrum Belum Diputus, Ini Kata MA

2 Tahun Lebih PK Anas Urbaningrum Belum Diputus, Ini Kata MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 10:13 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sudah 2 tahun lebih mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus korupsinya. Namun hingga hari ini Mahkamah Agung (MA) belum memutus PK tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi diharapkan permohonan PK Anas Urbaningrum segera disidangkan untuk diputus," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (13/8/2020).

Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Juli 2018. Mantan Ketum HMI itu keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang dikorupsi Rp 57,5 miliar. Di tingkat PK, Anas diadili oleh ketua majelis Syarifudddin. Saat ini, Syarifuddin adalah Ketua MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk perkara-perkara lainnya yang ditangani Pak Syarifuddin ketika masih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial segera akan diputus juga," beber Andi.

Pada Juni 2019, majelis sudah menggelar sidang PK Anas. Namun kala itu hasilnya deadlock. Tiga hakim agung yang mengadili, yaitu Syarifuddin, Andi Samsan Nganro, dan M Askin, belum satu suara atas PK Anas itu.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah-mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, insyaallah," ujar Andi Samsan pada Juni 2019.

Setahun berlalu sejak Juni 2019, majelis PK juga belum selesai menyidangkan PK Anas. Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads